PENASULTRA.ID, KENDARI – Masih banyaknya masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan membuat pemerintah mengeluarkan sejumlah peraturan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Seperti Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.
Dalam peraturan itu masyarakat yang membuang sampah sembarangan terancam pidana kurungan 3 bulan atau denda sebesar Rp50 juta.
“Jika ada masyarakat yang melihat ada orang buang sampah di bentara sungai atau tempat yang tidak seharusnya dapat dilaporkan kepada bagian hukum Setda Kendari dengan bukti foto dan berita acara,” kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, Kurniawan usai sosialisasi tentang beberapa Perda di Kantor Lurah Kadia, Kamis 5 Oktober 2023.
Menurutnya, jika ada laporan yang masuk, maka Pemkot Kendari melalui bagian hukum atau Satpol-PP akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan atas laporan tersebut.
Discussion about this post