PENASULTRA.ID, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Satgas Waspada Investasi Ilegal (SWI) terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal di Sultra.
Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya mengatakan, dari data, sejak 2017 hingga November 2023, SWI OJK Sultra telah menutup sebanyak 6.055 pinjol ilegal.
“Sejak tahun 2017 sampai 11 November 2023 SWI telah menghentikan sebanyak 7.502 entitas, dengan rincian 1.196 investasi ilegal, 6.055 pinjol ilegal dan 251 gadai ilegal,” kata Arjaya dalam acara Media Gathering Bincang Jasa Keuangan (Bijak) OJK Sultra di salah satu hotel di Kendari, Selasa 28 November 2023.
Menurutnya, perkembangan teknologi dibidang jasa keuangan harus disikapi dengan bijak dan hati-hati. Sebab marak penawaran pinjaman online dan investasi ilegal yang dilakukan secara digital.
Olehnya ia mengimbau masyarakat untuk melakukan pinjaman online pada perusahaan yang telah terdaftar dan berizin di OJK.
Discussion about this post