PENASULTRA.ID, KENDARI – Hibah aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra, Jumat 30 April 2021.
Penandatanganan naskah hibah daerah dan berita acara serah terima hibah aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp5 Miliar tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi dan Dewan Komisioner OJK, Wimbo Santoso.
Agenda ini turut dihadiri Sekda Sultra, Nur Endang Abbas, Kepala OJK Sultra, Fredly Nasution dan Kepala BPKAD Sultra, Hj. Isma.
Gubernur Sultra, Ali Mazi mengatakan, hibah bangunan dan tanah pemprov ini merupakan bagian kebijakan pemda untuk mendukung dan meningkatkan peran OJK Sultra agar dapat bekerja secara maksimal dalam memberi pelayanan publik.
“Hibah ini juga sebagai bentuk harmonisasi antara pemprov dan OJK demi mendorong kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik,” kata Ali Mazi.
Discussion about this post