PENASULTRA.ID, KENDARI – Aksan Jaya Putra (AJP) kembali melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 8 Mei 2024.
AJP mengatakan, tujuan Perda Nomor 8 tahun 2020 ini, selain mewujudkan kebudayaan yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, juga untuk menumbuhkan jiwa kepedulian sesama, melahirkan pemuda-pemuda yang kreatif dan inovasi, serta menjadikan generasi muda menjadi pribadi cerdas dan memiliki jiwa kepemimpinan.
“Iya ini saya sebagai anggota DPRD Sultra kembali melaksanakan Sosperda dan saya memilih Perda Nomor 8 tahun 2020 tentang Pembangunan Kepemudaan untuk disebarluaskan ke masyarakat betapa pentingnya perda ini,” terangnya.
Pembangunan kepemudaan ini pula, kata AJP berfungsi menyadarkan para pemuda untuk menumbuh kembangkan potensi diri dari berbagai aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Discussion about this post