PENASULTRA.ID, JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengingatkan para wartawan, khususnya anggota dan pengurus PWI, untuk tidak meminta atau mengedarkan surat permintaan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1442 H.
Disamping itu, para wartawan dan juga pengurus PWI mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten kota, maupun koordinator, juga dilarang meminta barang, voucer, atau sesuatu kepada para pihak narasumber menjelang hari raya.
“Pemberian THR adalah kewajiban perusahaan tempat para wartawan bekerja, bukan kewajiban lembaga pemerintah/swasta kepada para wartawan yang meliput di tempat tersebut,” ungkap Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal Sembiring Depari setelah menggelar rapat pengurus PWI secara daring di Jakarta, Rabu 5 Mei 2021.
Rapat khusus membahas antisipasi kemungkinan adanya wartawan anggota PWI maupun pengurus PWI memanfaatkan momen Idul Fitri 1442 H/2021 untuk meminta sumbangan atau barang.
Discussion about this post