PENASULTRA.ID, MUNA – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau melaksanakan penyuluhan pembinaan keimigrasian di Desa Oempu, Kabupaten Muna sebagai Desa Binaan Imigrasi pada Kamis 27 Juni 2024.
Pada penyuluhan tersebut, Plh Kepala Seksi Inteldak Kanim Baubau, Indra Kusuma Atmaja menyampaikan bahwa pihaknya juga menunjuk Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) yang akan menjadi ujung tombak imigrasi di desa.
“Desa Binaan Imigrasi adalah program kolaborasi antara Kantor Imigrasi dengan perangkat desa, yang bertujuan untuk memperluas jangkauan akses informasi Keimigrasian khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan jangkauan ke Kantor Imigrasi. Kami andalkan Pimpasa yang menjadi ujung tombak koordinasi di desa,” jelas Indra dalam keterangannya.
“Akses informasi diperoleh dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan dari Kantor Imigrasi, mendekatkan Kantor Imigrasi melalui kehadiran Pimpasa,” tambahnya.
Pengukuhan Desa Binaan Imigrasi juga merupakan dukungan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau terhadap program kerja Direktorat Intelijen Keimigrasian dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) lintas negara melalui pengayaan fungsi Desa Binaan Imigrasi.
Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.OT.01.01 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Discussion about this post