PENASULTRAID, JAKARTA – Plh. Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Zamzani B. Tjenreng mengatakan berdasarkan amanat Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwa “Laporan Penerapan SPM disampaikan Gubernur dan Bupati/Walikota dilakukan secara berkala setiap tiga bulan melalui aplikasi”.
Hal tersebut ia sampaikan saat membuka rapat evaluasi capaian penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) triwulan 2 tahun 2024 dan Bimbingan Teknis (Bimtek) pelaporan SPM melalui aplikasi e-SPM yang diselenggarakan secara hybrid dan bekerja sama dengan SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar Kemitraan Australia – Indonesia), Selasa 30 Juli 2024 di Swiss-Belresidences Jakarta.
Zamzani menambahkan dalam sistem pelaporan tersebut, mencakup capaian penerapan SPM, penganggaran SPM, permasalahan SPM, dan pemenuhan empat tahapan penerapan SPM, serta penyusunan dokumen rencana aksi.
Hasil penginputan data pelaporan e-SPM dilakukan evaluasi setiap triwulan melalui rapat secara luring maupun daring.
“Sejak 2022, kita terus melakukan evaluasi capaian SPM secara triwulan. Hal ini dilakukan untuk melihat progres dari hasil penginputan dan capaian yang ada pada e-SPM. Saat ini, kita telah memasuki evaluasi pelaporan e-SPM triwulan 2 tahun 2024 dan secara umum progres capaian sudah berjalan dengan baik sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” ungkap Zamzani.
Sementara itu, batas akhir penginputan laporan SPM tahun 2024 triwulan 2 yaitu 20 Juli 2024. Hal ini diharapkan menjadi perhatian bagi seluruh pemerintah daerah, khususnya bagi Biro/Bagian Tata Pemerintahan beserta perangkat daerah pengampu SPM untuk lebih meningkatkan disiplin tepat waktu dalam pengisian aplikasi e-SPM.
Discussion about this post