PENASULTRA.ID, MUNA – Lembaga Adat Kerajaan Muna (LAKM) mengeluarkan surat pernyataan bernomor 02/LAKM/08/2024 tertanggal 1 Agustus 2024 yang ditandatangani Ketua La Ode Sirad Imbo.
Surat pernyataan yang didaulat untuk dibacakan oleh unsur Ketua Lembaga Adat Wuna, La Ode Mazati ini menyusul adanya polemik soal penyematan gelar Omputo (Raja Muna) kepada La Ode Riago saat kegiatan pawai budaya peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Muna ke-65 dan rangkaian HUT RI ke-79, Selasa 30 Juli 2024 yang dinilai ilegal.
Dinilai ilegal karna tidak adanya koordinasi dan tanpa sepengatahuan ketua LAKM dan pengurus Lembaga Adat Wuna.
Olehnya itu, LAKM dalam surat pernyataannya menegaskan dicabutnya kembali surat mandat bernomor 01/LAKM/04/2024 yang diberikan kepada La Ode Riago sebagai orang yang dipercaya dan bertindak mewakilkan Raja Muna (Omputo) dalam kegiatan sosialisasi, silaturahmi serta kegiatan lembaga lainnya.
Discussion about this post