PENASULTRAID, JAKARTA – Perihal harta gono gini biasanya ramai mencuat ketika terjadi kasus perceraian, bahkan tak jarang sudah menjadi sengketa waris.
Bagaimana sengketa waris karena harta bersama ini bisa dihindari, menjadi bahasan utama Buku Saku Harta Gono Gini yang akan diluncurkan oleh Konsultan Waris Ustaz Muhammad Abu Rivai pada Muslim Lifefest di ICE BSD Tangerang, 30 Agustus hingga 1 September nanti.
Sebagai konsultan waris, Abu Rivai kerap mendapatkan pertanyaan terkait kasus ini baik di akun Instagram @muhammadaburivai, sesi pengajian fikih waris di masjid, maupun ketika konsultasi waris via zoom secara private.
“Karena memang fokus kami di fikih waris, kebanyakan kasus-kasus yang ditanyakan adalah ketika salah satu pasangan meninggal dunia. Hal ini menjadi cukup menantang karena hanya satu pasangan saja yang tersisa, berbeda dengan kondisi suami istri yang bercerai, keduanya masih hidup dan bisa diajak komunikasi,” ungkap ustaz yang sedang menyelesaikan program doktoral Hukum Islam di Fakultas Agama Islam, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta belum lama ini.
Abu Rivai lalu membeberkan sejumlah pertanyaan yang kerap muncul diantaranya:
Pertama, apakah jika suami meninggal dunia, harta yang ditinggalkan suami diambil terlebih dahulu 50% untuk istri, lalu sisanya yang 50% dibagi sebagai warisan dan istri mendapatkan lagi bagian dari sisa yang 50% tadi? Begitu pula sebaliknya jika istri yang meninggal dunia, apakah pembagiannya sama seperti itu?
Kedua, bagaimana pembagian warisannya apabila hanya suami atau istri yang bekerja, dan bagaimana jika keduanya sama-sama bekerja?
Ketiga, harta yang dimiliki oleh suami atau istri sebelum menikah, atau harta yang dimiliki oleh suami atau istri karena mendapatkan warisan dari orang tua, jika salah satu pasangan meninggal dunia, apakah harta itu hanya dibagikan kepada anak-anak dan keluarga suami atau istri? Apakah suami atau istri berhak mendapatkan warisan dari harta tersebut?
Keempat, apabila suami dan istri merintis usaha bersama, kemudian salah satunya meninggal dunia, apakah usaha tersebut menjadi harta warisan dari suami atau menjadi harta warisan dari istri? Bagaimana jika modalnya 100% menggunakan uang suami atau jika modalnya 100% menggunakan uang istri? Bagaimana jika modalnya menggunakan uang bersama? Bagaimana jika usaha tersebut dimulai tanpa modal uang sama sekali, murni tenaga saja.
Banyaknya pertanyaan dan banyaknya kasus ditemui di sesi konsultasi waris, menjadi pendorong Abu Rivai untuk memformulasikannya secara lengkap dalam buku saku yang dikemas praktis sehingga tidak merepotkan saat dibawa.
“Pembahasan tentang harta gono gini atau harta bersama di sebuah keluarga, menjadi penting dan layak untuk dibahas, karena memiliki efek secara langsung terhadap harta warisan yang hendak dibagikan. Gono gini juga di beberapa kasus waris yang kami tangani, menjadi salah satu sebab terjadinya sengketa waris,” ungkap Konseptor Waris Planning ini.
Abu Rivai juga menekankan pentingnya suami istri membiasakan untuk memperjelas kepemilikan harta di dalam keluarga. Meskipun tidak harus membuat perjanjian pisah harta di notaris. Minimal, suami tahu mana harta yang dibeli menggunakan uang pribadinya dan istri juga tahu mana harta yang dibeli menggunakan uang pribadinya. Baik itu aset yang bergerak maupun aset yang tidak bergerak.
Discussion about this post