PENASULTRA.ID, KENDARI – Jelang hari raya Idul Fitri 2021, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari telah melakukan intensifikasi pengawasan terhadap pangan olahan.
Kepala BPOM Kendari, Yoseph Nahak Klau mengatakan, intensifikasi pengawasan diutamakan pada pangan olahan tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, dan lain-lain).
“Yang sarana distribusinya di distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, para pembuat dan atau penjual parsel serta pangan berbuka puasa alias takjil,” kata Yoseph, Senin 10 Mei 2021.
Menurutnya, intensifikasi pengawasan dilakukan pada lima tahap, mulai satu minggu sebelum bulan Ramadan hingga satu minggu setelah lebaran Idul Fitri dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Kegiatan dilakukan pada mulai tahap I 5 hingga 9 April 2021 serta akan dilanjutkan hingga 17 hingga 21 Mei 2021 mendatang. Kegiatan dilakukan dengan menerapkan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” jelas Yoseph.
Dari hasil intensifikasi pengawasan pangan olahan di distributor ritel dan pasar-pasar tradisional tempat penjualan jajanan buka puasa atau takjil per 23 April 2021 (tahap V) dengan total 53 sarana. 12 diantaranya sarana distributor dan 41 lainnya sarana ritel.
“Dari 12 sarana distributor terdapat 10 yang memenuhi ketentuan (MK) dan 2 yang tidak memenuhi ketentuan (TMK). Sementara dari 41 sarana ritel, 17 MK dan 24 TMK.
“Jadi total tak memenuhi ketentuan yakni ada 26 sarana,” beber Yoseph.
Discussion about this post