PENASULTRAID, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari bakal merekrut sekira 3.675 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Kendari Arwah.
“Saat ini kami telah mempersiapkan pembentukan KPPS yang akan bertugas menyelenggarakan pemungutan dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada saat pilkada nanti,” kata Arwah, Minggu 14 September 2024.
Arwah menjelaskan, perekrutan KPPS tersebut sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 475 Tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan pembentukan KPPS pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Sesuai Keputusan KPU RI Nomor 1669 tentang pedoman teknis pembentukan badan ad hoc penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota untuk pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS di Kendari, akan dimulai pada 17-21 September 2024.
Selanjutnya, penerimaan pendaftaran pada 17-28 September 2024, penelitian administrasi calon anggota KPPS dilaksanakan pada 18-29 September 2024, sedang penetapan dan pelantikan anggota KPPS diagendakan pada 7 Oktober 2024.
Arwah mengatakan pembentukan KPPS ini sangat penting karena menentukan kualitas demokrasi dalam pemilihan kepala daerah, sehingga KPU Kota Kendari menggelar rapat koordinasi dengan mensosialisasikan pembentukan KPPS kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) se-Kota Kendari.
Discussion about this post