PENASULTRAID, KENDARI – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto menyampaikan pidato pengantar nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra Tahun Anggaran (TA) 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sultra, Senin 25 November 2024.
Pidato pengantar Pj Gubernur yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra ini menandai dimulainya proses pembahasan Rancangan APBD 2025 oleh legislatif dan eksekutif.
Dalam pidatonya, Pj. Gubernur menggarisbawahi pentingnya pembahasan Ranperda APBD Provinsi Sultra TA 2025, serta mengapresiasi kerja sama yang solid dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah dilakukan oleh DPRD Provinsi masa bakti sebelumnya, periode 2019-2024 yang lalu.
“Penyusunan APBD ini adalah tanggung jawab kita bersama yang harus dijalankan dengan serius, demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara,” ujar Andap.
Pj Gubernur menegaskan bahwa penyusunan APBD 2025 harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni PP 12/2019 dan Permendagri Nomor 15 tahun 2024 dengan fokus utama untuk memastikan pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Ia juga memberikan gambaran mengenai komponen APBD, termasuk pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, dengan menekankan pentingnya transparansi dan efisiensi dalam setiap tahap pengelolaan anggaran.
Pj Gubernur menjelaskan bahwa pendapatan daerah Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp4,701 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp1,697 triliun berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang mencakup pajak daerah sebesar Rp1,305 triliun, retribusi daerah Rp38,621 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp103,362 miliar, dan PAD lain-lain yang sah sebesar Rp249,940 miliar.
Untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan, Pj Gubernur menekankan pentingnya peningkatan kapasitas fiskal melalui optimalisasi sumber PAD, termasuk intensifikasi pajak dan retribusi, serta pendayagunaan aset daerah secara efisien.
Discussion about this post