PENASULTRAID, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi bakal menggelar hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) guna mengupas tuntas soal dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.
Hal tersebut terungkap ketika sejumlah anggota DPRD Sultra menerima massa aksi yang tergabung dalam Konsorsium Mahasiswa (Korum) Sultra pada Senin 20 Januari 2025.
Ketua Komisi III DPRD Sultra, Sulaeha Sanusi mengatakan, pihaknya akan mengundang pihak-pihak terkait untuk dihadirkan dalam RDP pada Rabu 22 Januari 2025 nanti.
“Baiknya hari Rabu ini pak koordinator kami Komisi III sudah mengusulkan untuk RDP. Kita memanggil instansi-instansi terkait atau siapa-siapa yang terkait di dalam ini,” kata Sulaeha saat hearing bersama massa aksi.
Hal senada juga ditegaskan oleh anggota Komisi III DPRD Sultra Suwandi Andi.
Discussion about this post