PENASULTRAID, KOLAKA – Yayasan Peduli Hukum dan Lingkungan Hidup (YPHLH) secara resmi mengajukan gugatan perdata atas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Suria Lintas Gemilang (SLG) dan PT Akar Mas Internasional (AMI) ke Pengadilan Negeri (PN) Kolaka.
Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukum YPHLH, Faisal Ahmad dan telah memasuki tahap pemeriksaan perkara yang dimulai pada 8 Januari 2026 lalu.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi pada Minggu 18 Januari 2026, Faisal Ahmad mengungkapkan bahwa dugaan pencemaran lingkungan ini diduga telah berlangsung lebih dari lima tahun dan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan, meliputi 23 bidang tambak dengan luas sedikitnya 16,48 hektare, serta kerusakan wilayah pesisir seluas kurang lebih 61,8 hektare.
Dampak tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat di Desa Sopura dan Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menimbulkan keresahan berkepanjangan.
YPHLH menilai pencemaran terjadi akibat sedimentasi yang terbawa air limbah dan air limpasan kegiatan pertambangan dari kedua perusahaan tersebut, yang dilepas atau keluar dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa melalui proses pengolahan (treatment).
“Akibatnya, kadar Total Suspended Solid (TSS) diduga melampaui ambang batas baku mutu lingkungan,” ungkap Faisal.
Dalam proses mediasi sebelumnya, kedua perusahaan disebut menolak dan mengelak untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan, sehingga perkara berlanjut ke tahap persidangan.
Berdasarkan profil perseroan dalam database Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia, PT SLG dan PT AMI diketahui tidak memiliki izin pengolahan dan pembuangan air limbah.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip Good Mining Practice (GMP) serta mengabaikan asas kehati-hatian (precautionary principle) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Discussion about this post