• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Ketidakpahaman Ketua PPKD Antar Waktu Masalili Tuai Kritik Penggiat Demokrasi

18 Januari 2026

Silaturahmi Kejari Bersama Polres Muna Wujud Sinergitas

15 Juli 2026

Polres-Kodim 1416/Muna Perkuat Sinergi Lewat Kunjungan ke KDMP

14 Juli 2026

Ratusan Orang Tua Siswa di Muna Geruduk KCD, Ini Sebabnya

14 Juli 2026

Beasiswa SEMESTA Dibuka, Kuliah S1 Gratis dan Langsung Kerja

13 Juli 2026

Penyanyi Wanita Bertopeng Rilis EP dan Single Baru Berjudul ‘Pacar Virtual’

13 Juli 2026

Politik Gimik yang Semakin Dominan

13 Juli 2026

Dukung Perjuangan Garuda di ASEAN Championship Hyundai Cup 2026, Live di RCTI

13 Juli 2026

LPS Jamin 99,98 Persen Rekening Bank yang Ada di Sultra

13 Juli 2026

Resmi Disumpah Jadi Advokat, Dr. Umar Marhum: Jurnalis Tak Boleh Dikriminalisasi

12 Juli 2026

PT Vale Promosi Produk UMKM Binaan di Perayaan HKG PKK Nasional-HUT Dekranas

11 Juli 2026

Lantik Sesmenpora-Deputi, Erick Thohir Harap Sport Industry Indonesia Naik Kelas

11 Juli 2026

Perkuat Kriya Lokal Luwu Timur, PT Vale Hadirkan Anyaman Teduhu di Ajang Dekranas

9 Juli 2026
Rabu, 15 Juli 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home Kepulauan Muna

Ketidakpahaman Ketua PPKD Antar Waktu Masalili Tuai Kritik Penggiat Demokrasi

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
18 Januari 2026
in Muna
A A
0

Balai Desa Masalili. Foto: Sudirman Behima/penasultra.id

34
SHARES
336
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PENASULTRA.ID, MUNA – Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) antar waktu Desa Masalili, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna Rahmat Hidayat menjadi sorotan publik akibat serangkaian klarifikasi melalui media sosial sepekan terakhir.

Sorotan terkait pernyataan Ketua PPKD Masalili ini datang dari Penggiat Demokrasi Desa, Nisrul.

Nisrul menilai pernyataan Rahmat Hidayat justru memicu kritik keras dan mengingatkan pada pepatah lama bahwa “lebih baik diam dan terlihat bodoh daripada banyak bicara sehingga bodohnya semakin terlihat”.

Menurut Nisrul, tindakan fatal Ketua PPKD antar waktu Desa Masalili yang mendiskualifikasi salah satu Bakal calon kepala desa (Bacakades) adalah wujud kekeliruan dan ketidakpahaman mengenai tahapan pemilihan.

Sehingga opsinya hanya satu, yakni lakukan pergantian Ketua PPKD Antar Waktu Desa Masalili. Pasalnya, kekeliruan dan ketidakpahaman akan aturan teknis Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dilakukan Rahmat Hidayat berdampak kepada hak konstitusional salah satu Bacakades hilang.

Bagi penyelenggara pemilihan, kata Nisrul prinsip utama yang dijadikan pedoman adalah program, tahapan dan jadwal.

Diketahui, sesuai dengan Pengumuman PPKD Nomor: 01/PPKD/DMS/XII/2025 diatur mengenai Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa Masalili sebagai berikut:

– Tahapan pelaksanaan pendaftaran bakal calon (20-26 Desember 2025).
– Verifikasi kelengkapan administrasi persyaratan bakal calon (27 Desember-2 Januari 2026).
– pengumuman bakal calon (3-9 Januari 2026).

Bagi Nisrul, jadwal dan tahapan tersebut sangat mudah untuk di artikulasi dan dipraktekkan.

“Jika merujuk pada tahapan dan jadwal diatas, maka sangat tidak benar menurut aturan apabila PPKD melakukan verifikasi kelengkapan administrasi persyaratan Bacakades diluar tanggal yang telah ditetapkan, yaitu mulai dari tanggal 27 Desember 2025 sampai dengan tanggal 2 Januari 2026,” jelas Nisrul, Minggu 18 Januari 2026.

Nisrul menguraikan, fakta yang terjadi di Desa Masalili adalah verifikasi faktual berkas calon oleh Ketua PPKD beserta dua rekannya dilakukan pada 6 Januari 2026, dengan cara mendatangi Polres Muna untuk mempertanyakan SKCK.

“Nah timbul pertanyaan, apakah boleh melakukan verifikasi pada tanggal 6 Januari 2026? Jawabannya adalah tidak boleh, sebab tindakan tersebut menyalahi tahapan dan jadwal,” tegasnya.

“Jika Ketua PPKD Masalili paham akan tahapan dan jadwal, maka verifikasi kelengkapan administrasi persyaratan Bacakades dilakukan pada tanggal 27 Desember sampai 2 Januari 2026,” tekan Nisrul lagi.

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan pasal 47 ayat (1) Perbup 48 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang berbunyi, apabila setelah diteliti oleh Panitia Pemilihan ternyata terdapat kekurangan, maka yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan dan mengembalikan kelengkapan persyaratan yang telah diperbaiki atau dilengkapi kepada panitia pemilihan dalam jangka waktu paling lama tiga hari.

Selanjutnya pada pasal 47 ayat (1) Perbup 48 tahun 2022, menegaskan, apabila ada berkas calon yang belum lengkap maka PPKD memberi kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi selama 3 hari.

Baca Juga

Abdul Rahmansyah Unggul Telak di Pilkades Antar Waktu Desa Masalili

Polemik Belum Usai, Dua Bacakades Masalili Mundur Misterius

Komisi I DPRD Muna Gelar RDP Soal Polemik Pilkades Masalili, Begini Kesimpulannya

Dinilai Tak Patuh, BPD Masalili Berhentikan Tujuh PPKD Antar Waktu

“Tetapi oleh karena ketidaktahuan Ketua PPKD Masalili akan aturan diatas sehingga hak hukum Balon Kades Masalili menjadi tidak dapat digunakan,” ungkap Nisrul.

Terkuak fakta yang benar dan hal ini sangat parah dan fatal yaitu Ketua PPKD Masalili mengundang anggota PPKD Masalili untuk rapat di malam hari pada 2 Januari 2026 untuk membahas mengenai verifikasi kelengkapan administrasi persyaratan Bacakades.

Hasil rapat tersebut Ketua PPKD Masalili membuat undangan resmi kepada Balon Abdul Rahmansyah untuk menyerahkan SKCK asli di tanggal 5 Januari 2026.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Desa MasaliliPenggiat DemokrasiPilkades Masalili
Share14Tweet9SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Trafik Data Telkomsel Pamasuka Melonjak 11,21 Persen Selama Nataru 2025/2026

Next Post

Dugaan Pencemaran Lingkungan di Pomalaa Digugat ke PN Kolaka hingga Kejati Sultra

RelatedPosts

Silaturahmi Kejari Bersama Polres Muna Wujud Sinergitas

15 Juli 2026

Polres-Kodim 1416/Muna Perkuat Sinergi Lewat Kunjungan ke KDMP

14 Juli 2026

Ratusan Orang Tua Siswa di Muna Geruduk KCD, Ini Sebabnya

14 Juli 2026

Rutan Raha Gandeng Insan Pers Gelar Sosialisasi SISERU

11 Juni 2026

Bulog Raha: Sebagai Mitra, RPK Sama Tidak Ada yang Diistimewakan

8 Juni 2026

Fraksi Gerindra DPRD Muna Apresiasi Keputusan Pergantian Pimpinan BGN

3 Juni 2026
Load More
Next Post

Dugaan Pencemaran Lingkungan di Pomalaa Digugat ke PN Kolaka hingga Kejati Sultra

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

LPS Jamin 99,98 Persen Rekening Bank yang Ada di Sultra

by Redaksi Penasultra.id
13 Juli 2026
0

Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) III menggelar LPS Media Meet Up Sulawesi Tenggara (Sultra) 2026, Senin 13 Juli 2026.

Read moreDetails

Claro Kendari Luncurkan Paket Pernikahan Baru 2026, Gandeng Puluhan Vendor Kreatif

9 Juli 2026

Gandeng BPJamsostek, Pemkot Kendari Perluas Jangkauan Perlindungan bagi Pekerja Rentan

8 Juli 2026

Raih Tiga Penghargaan dalam Sepekan, Bank Sultra Tunjukkan Kinerja Solid

4 Juli 2026

The 40th Infobrand Forum Kupas Strategi Affiliate Marketing-Apresiasi Brand Berprestasi

2 Juli 2026

Recommended Articles

Dewan Pers Verifikasi Faktual 10 Media Online di Sulut

23 April 2022

Bank Muamalat Masuk Jajaran Bank Terbaik Dunia Versi Forbes

3 Juni 2021

KWI Benteng Penjaga Moral Bangsa

6 Juni 2024

Arinta Andi Sumangerukka Pimpin Yayasan TK Kuncup Pertiwi

31 Mei 2025

Maskapai Penerbangan Diminta Patuhi Prosedur dan Aturan

3 Januari 2023
Load More

Populer Minggu Ini

  • Ratusan Orang Tua Siswa di Muna Geruduk KCD, Ini Sebabnya

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Polres-Kodim 1416/Muna Perkuat Sinergi Lewat Kunjungan ke KDMP

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Kejurda Pabersi Sultra Resmi Digelar di Baubau, Puluhan Lifter Siap Unjuk Kekuatan

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Resmi Disumpah Jadi Advokat, Dr. Umar Marhum: Jurnalis Tak Boleh Dikriminalisasi

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • BPJamsostek Cover Biaya Perawatan Pembalap-Panitia Muna Cup Race 1 yang Alami Kecelakaan

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️