“Fakta ini adalah gambaran nyata jika Ketua PPKD Masalili tidak paham tahapan. Seharusnya Ketua PPKD Masalili membuat undangan ke Balon untuk melengkapi berkas calon apabila terjadi kekurangan paling lambat dilakukan pada tanggal 27 Desember-29 Desember 2025,” sorot Nisrul.
Seyogianya, kata Nisrul itu dilakukan agar Bacakades memiliki waktu untuk memperbaiki selama tiga hari. Sejatinya dengan tidak adanya verifikasi faktual terhadap berkas calon sampai dengan 2 Januari 2026, maka sudah sewajarnya semua Bacakades yang telah mendaftar dan menyertakan dokumen dapat dinyatakan memenuhi syarat.
Kendati waktu verifikasi kelengkapan administrasi persyaratan bakal calon telah selesai pada 2 Januari 2026, tegas Nisrul, Balon Abdul Rahmansyah dengan beritikad baik tetap membawa SKCK asli sebelum 5 Januari 2026, yaitu pada 3 Januari 2026 sesuai dengan permintaan Ketua PPKD Masalili.
“Tapi anehnya, akibat membawa SKCK di tanggal 3 Januari 2026 Balon Abdul Rahmansyah didiskualifikasi. Tindakan Ketua PPKD Masalili sangat lucu dan menggelikan bahkan sangat undue delay,” cibir Nisrul.
Adapun alasan Ketua PPKD Masalili dalam mendiskualifikasi Abdul Rahmansyah yakni adanya kelalaian pribadi calon dalam pengurusan berkas SKCK kedua diganti diluar jadwal verifikasi.
Nisrul menilai, kedua alasan yang disampaikan oleh Ketua PPKD Desa Masalili adalah murni akibat kesalahan Ketua PPKD Masalili sendiri. Sebab dalam pasal 15 Ayat (1) huruf a angka 4 Perbup 48 Tahun 2022 tugas Ketua PPKD adalah melaksanakan sosialisasi pelaksanaan pemilihan kepala desa kepada masyarakat.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyampaikan ke masyarakat terkait dengan hal-hal apa saja yang ada dalam tahapan Pilkades hingga menyampaikan kepada Balon syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi agar memenuhi syarat. Termasuk, koordinasi dengan instansi terkait seperti Polres Muna dalam rangka penerbitan SKCK.
Alasan lain, Ketua PPKD Masalili yang mengatakan SKCK kedua diganti diluar jadwal verifikasi adalah mengada-ada dan asumsi buta, sebab SKCK asli milik Abdul Rahmansyah tidak pernah dilakukan penarikan.
Menurut Nisrul, jikapun anggapan Ketua PPKD Masalili, Balon Abdul Rahmansyah melakukan penarikan SKCK, maka hal Itu hanyalah ilusi Ketua PPKD Masalili sebab tidak ada bukti surat berupa tanda terima dan tanda keluar dokumen berkas calon yang diberikan oleh Ketua PPKD Masalili serta tidak ada bukti berita acara penarikan dokumen oleh Balon Kepala Desa Masalili.
“Sampai dengan saat ini ada beberapa pertanyaan yang belum dijawab oleh Ketua PPKD Masalili yaitu apakah boleh menurut hukum melakukan verifikasi berkas administrasi calon di tanggal 6 Januari 2026 yang merupakan jadwal di luar tahapan verifikasi kelengkapan administrasi persyaratan Bakal calon?,” tanyanya.
“Kemudian apakah benar menurut hukum meminta dokumen asli calon untuk diverifikasi diluar jadwal verifikasi?. Dan apakah keputusan itu sah apabila tidak kuorum?,” timpal Nisrul.
Olehnya itu, Nisrul mengingatkan kepada Ketua PPKD Masalili untuk berhenti menjelaskan ground norm atau norma dasar terkait dengan Pilkades antar waktu.
Nisrul mengimbau, Rahmat Hidayat dan dua rekanya untuk banyak membaca dan mempelajari ketentuan dasarnya, agar ketika menyampaikan ke publik tidak parsial dan salah kaprah.
“Saya juga meminta kepada Desk Pemilihan Kabupaten agar mengevaluasi Ketua PPKD Masalili sebab selain tidak paham tugas dan fungsinya, juga sangat tidak profesional yang pada akhirnya akan mengganggu tahapan pemilihan,” tegas Nisrul seraya berharap agar pelaksanaan Pilkades antar waktu dapat berjalan sesuai dengan prinsip umumnya yaitu Luber dan Jurdil serta tertib, aman dan lancar.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post