“Selain itu, data citra satelit tahun 2024 menunjukkan bahwa kedua perusahaan tersebut tidak memiliki fasilitas pengolahan air limbah dan air limpasan dalam area IUP-nya,” beber Faisal.
Faisal juga menyebut, dalam hasil pemeringkatan ketaatan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Propper 2023-2024), PT AMI tercatat berada dalam kategori merah.
“Artinya, PT AMI tidak memenuhi baku mutu lingkungan, khususnya air limbah. Sementara itu, PT Suria Lintas Gemilang tercatat tidak pernah mengajukan diri untuk dilakukan penilaian ketaatan lingkungan hidup,” timpal Faisal.
Selain gugatan perdata, YPHLH juga telah secara resmi mengadukan kedua perusahaan tersebut atas dugaan tindak pidana khusus pencemaran lingkungan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 22 Desember 2025 lalu.
YPHLH menegaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan sebagai upaya perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, serta untuk mendorong penegakan hukum lingkungan secara konsisten dan berkeadilan.
Sementara itu, tim redaksi Penasultra.id masih terus berupaya untuk mengonfirmasi pihak-pihak terkait pemberitaan ini.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post