PENASULTRAID, BAUBAU – Pemecatan enam pegawai Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia (RI) buntut dari polemik pagar laut di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten mendapatkan apresiasi dari Aktivis Masyarakat Kepulauan Buton (Kepton), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Risman Amin Boti.
Menurut Risman, keputusan Menteri ATR/Kepala BPN RI, Nusron Wahid tersebut sangat tepat dan menjadi peringatan terhadap pejabat Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
“Keputusan Menteri Nusron Wahid sangat tepat dengan memberikan sanksi tegas terhadap pejabat dibawahnya yang terbukti bersalah. Itu memberikan dampak terhadap Kantor Pertanahan di seluruh daerah termasuk di Kantor Pertanahan Kota Baubau,” kata Risman dalam keterangannya, Jumat 31 Januari 2025.
Risman menyebut, pokok permasalahan kasus pagar laut hampir sama dengan pengaduannya terkait dugaan mafia tanah di Kota Baubau.
“Menteri Nusron memberikan sanksi berat terhadap pegawai pertanahan karena adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam melengkapi penerbitan HGB. Itu sama dengan yang menjadi pokok masalah pengaduan saya ke Bareskrim Polri terkait dugaan mafia tanah di Kota Baubau,” bebernya.
Discussion about this post