PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) menegaskan kembali komitmennya terhadap pelayanan publik yang bersih dan bebas pungutan liar (pungli).
Melalui Surat Edaran Bupati Konsel Nomor 400.12.4.5/2870, seluruh layanan administrasi kependudukan (adminduk) di wilayah Konsel dinyatakan gratis dan tidak dipungut biaya apapun. Surat edaran yang mulai berlaku pada Juli 2025 ini ditujukan kepada seluruh Kepala OPD, camat, lurah, dan kepala desa se-Konsel.
Bupati Konsel, Irham Kalenggo menegaskan, kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, khususnya Pasal 79A yang menyebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak boleh dipungut biaya.
Lebih dari sekadar imbauan, pemerintah daerah juga menekankan sanksi tegas terhadap pelanggaran.
Berdasarkan Pasal 95B UU Adminduk, setiap pejabat atau petugas di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, hingga UPTD yang terbukti melakukan atau memfasilitasi pungutan liar, diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp75 juta.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pungli dalam pelayanan publik, khususnya adminduk. Ini menyangkut hak dasar warga negara,” kata Irham Kalenggo.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengurus sendiri dokumen kependudukannya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Konsel tanpa perantara calo atau pihak ketiga. Penggunaan jasa calo tidak hanya merugikan secara finansial, tapi juga berpotensi membuka ruang terjadinya pungli.
Discussion about this post