PENASULTRAID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan risiko kredit bermasalah meningkat, terutama di kalangan muda. Di satu sisi, survei Jakpat menemukan bahwa meskipun mayoritas Gen Z merasa percaya diri dengan kemampuan perencanaan keuangan mereka, namun mereka sekaligus menjadi kelompok yang paling rentan terjerat pinjaman daring.
Jakpat mengadakan survei untuk mengetahui perilaku dan kebiasaan pengguna fintech di Indonesia pada paruh kedua 2025 dengan melibatkan 2.089 responden yang terdiri dari Generasi Z (40%), Milenial (39%), dan Generasi X (21%).
Riset ini fokus pada jenis pembayaran digital, yakni e-wallet, platform banking (mobile/internet dan digital), serta Buy Now Pay Later (BNPL) atau biasa dikenal sebagai paylater. Bahasan lainnya adalah jenis-jenis fintech, yaitu e-wallet, paylater, pinjaman daring (pindar), urun dana (crowdfunding), dan peer-to-peer (P2P) lending.
Mayoritas responden menggunakan aplikasi e-wallet (93%), diikuti oleh layanan paylater (31%) dan pindar berbentuk uang tunai (11%). Sementara itu, 44% responden tercatat menggunakan layanan perbankan, dengan rincian 89% di antaranya memakai mobile/internet banking dan 50% memanfaatkan digital banking.
Gen Z, Perencanaan Keuangan, dan Pindar
Perencanaan keuangan adalah salah satu bagian penting dalam literasi keuangan. Survei Jakpat menemukan bahwa 79% responden yakin dengan kemampuan perencanaan keuangan mereka, yang menunjukkan bahwa mereka menyadari perlunya pengelolaan keuangan yang tepat untuk mencapai tujuan pribadi mereka.
Lebih spesifik, Gen Z memiliki skor pemahaman akan perencanaan tertinggi dengan nilai 4,11 dari 5. Sementara, skor Milenial dan Gen X cenderung sama, yaitu 4,09.
“Artinya, Gen Z adalah segmen yang menilai dirinya paling memahami perencanaan keuangan. Namun di sisi lain, kami juga menemukan sebuah paradoks bahwa Gen Z adalah segmen yang paling rentan terjerat pindar. Kesadaran pentingnya pengelolaan keuangan ternyata tidak berlaku ketika Gen Z menghadapi kondisi keuangan yang mendesak,” ujar Head of Research Jakpat, Aska Primardi dalam keterangannya, Kamis 15 Januari 2026.
Pernyataan ini merujuk pada data terbaru OJK yang menyatakan pinjaman perseorangan macet lebih dari 90 hari untuk peminjam usia di bawah 19 tahun melonjak 763% year on year (YoY) pada Juni 2025.
Menurut Aska, kondisi ini dipicu oleh penggunaan dana pinjaman yang berorientasi pada kebutuhan konsumtif alih-alih produktif.


Discussion about this post