PENASULTRAID, JAKARTA – Kementerian Perdagangan memperkuat strategi distribusi Minyakita dengan mewajibkan produsen memasok minimal 35% Obligasi Pasar Domestik (DMO) kepada BUMN Pangan (Perum Bulog dan ID Food) sebagai Distributor Lini Satu (D1).
Langkah ini bertujuan memangkas rantai pasok, agar distribusi langsung menyasar pedagang pasar rakyat tanpa melalui perantara D2, demi menjamin tercapainya Harga Eceran Tertinggi (HET) di masyarakat.
Berdasarkan data per 15 Januari 2026, realisasi DMO Minyakita pada Januari 2026 mencapai 45.671 ton. Sebelumnya, sepanjang tahun 2025, total realisasi tercatat 2.129.287 ton dengan rata-rata bulanan 177.441 ton. Puncak distribusi tertinggi pada Juli 2025 (215.341 ton), terendah pada April 2025 (155.634 ton).
Pada 1 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026, total volume distribusi mencapai 212.803,31 ton. Dari jumlah tersebut, kontribusi D1 BUMN tercatat 15,31% (32.574,63 ton), yang terdiri dari penyaluran oleh Perum Bulog sebanyak 20.823,80 ton (9,79%), serta ID Food 11.750,83 ton (5,52%). Mayoritas distribusi, yakni 84,69% masih melalui D1 bukan BUMN.
Direktur Bina Pasar Dalam Negeri dari Kemendag, Nawandaru Dwi Putra pada rapat koordinasi nasional tim pengendalian inflasi daerah, dalam jaringan baru-baru ini, menegaskan program Minyakita murni merupakan hasil kewajiban pasok domestik (DMO) dari para produsen, bukan subsidi APBN.


Discussion about this post