PENASULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor rentan.
Komitmen ini dikukuhkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melibatkan Dinas Sosial serta Dinas Perikanan Kota Kendari.
Kerja sama strategis ini membidik para pekerja sektor informal yang memiliki risiko kerja tinggi. Melalui program ini, mereka akan mendapatkan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian, yang diharapkan mampu mendongkrak kesejahteraan serta rasa aman saat bekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Farida Agustina mengatakan, langkah ini merupakan wujud nyata kebijakan pemerintah yang berpihak pada masyarakat kecil.
“Melalui kerja sama ini, Pemkot Kendari ingin memastikan semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi. Perlindungan ini krusial agar mereka merasa aman saat bekerja dan keluarga mereka mendapatkan kepastian ekonomi jika terjadi risiko kerja,” kata Farida, Rabu 8 Juli 2026.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Sosial dan Dinas Perikanan bertugas melakukan pendataan serta verifikasi calon peserta. Proses seleksi ketat ini dilakukan agar jaminan sosial tersebut tepat sasaran dan benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.
Selain proteksi finansial, program ini dirancang untuk memberikan ketenangan batin bagi pekerja. Rasa aman dinilai menjadi faktor penting untuk menggenjot produktivitas sekaligus membentengi ekonomi keluarga dari guncangan musibah.


Discussion about this post