PENASULTRA.ID, KENDARI – Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah menilai pelaporan terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hak setiap warga negara.
Namun, ia mengingatkan agar langkah tersebut tidak dijadikan sarana membangun opini maupun melakukan pembunuhan karakter terhadap seorang kepala daerah yang hingga saat ini belum berstatus sebagai tersangka.
Menurut Akril, publik harus mampu membedakan antara laporan, dugaan, dan putusan hukum. Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari KPK yang menyatakan Gubernur Sultra melakukan tindak pidana korupsi.
“Jangan menggiring opini seolah-olah seseorang telah bersalah hanya karena dilaporkan. Negara ini menganut asas praduga tak bersalah. Semua warga negara, termasuk Gubernur Sultra, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlindungan hukum,” kata Akril, Senin 13 Juli 2026.
Ia mengingatkan bahwa mengaitkan sanksi administratif yang dijatuhkan kepada sebuah perusahaan dengan dugaan keterlibatan seseorang harus didasarkan pada bukti yang kuat, bukan asumsi maupun narasi yang berkembang di ruang publik.
“Jika memang ada bukti, silakan diserahkan kepada aparat penegak hukum. Namun apabila hanya berdasarkan dugaan dan opini, maka hal itu justru berpotensi mencemarkan nama baik seseorang serta menciptakan kegaduhan politik yang tidak produktif,” ujar Akril.
Dirinya menilai kepemimpinan Andi Sumangerukka selama memimpin Sultra telah menunjukkan berbagai capaian pembangunan dan mendapat dukungan luas dari masyarakat. Karena itu, organisasi tersebut meminta seluruh pihak tidak menjadikan proses hukum sebagai instrumen untuk membangun persepsi negatif tanpa dasar hukum yang jelas.


Discussion about this post