<strong>PENASULTRAID, BAUBAU</strong> - Pemecatan enam pegawai Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia (RI) buntut dari polemik pagar laut di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten mendapatkan apresiasi dari Aktivis Masyarakat Kepulauan Buton (Kepton), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Risman Amin Boti. Menurut Risman, keputusan Menteri ATR/Kepala BPN RI, Nusron Wahid tersebut sangat tepat dan menjadi peringatan terhadap pejabat Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. “Keputusan Menteri Nusron Wahid sangat tepat dengan memberikan sanksi tegas terhadap pejabat dibawahnya yang terbukti bersalah. Itu memberikan dampak terhadap Kantor Pertanahan di seluruh daerah termasuk di Kantor Pertanahan Kota Baubau,” kata Risman dalam keterangannya, Jumat 31 Januari 2025. Risman menyebut, pokok permasalahan kasus pagar laut hampir sama dengan pengaduannya terkait dugaan mafia tanah di Kota Baubau. “Menteri Nusron memberikan sanksi berat terhadap pegawai pertanahan karena adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam melengkapi penerbitan HGB. Itu sama dengan yang menjadi pokok masalah pengaduan saya ke Bareskrim Polri terkait dugaan mafia tanah di Kota Baubau,” bebernya. Dengan adanya langkah tegas dari Menteri Nusron, Risman berharap pihak Kementerian ATR/BPN dapat segera melakukan bersih-bersih dan mengevaluasi kinerja pegawai Kantor Pertanahan di daerah agar meminimalisir konflik ditengah masyarakat. “Semoga dengan kejadian di Tangerang, pemerintah lebih khususnya Kementerian ATR/BPN dapat benar-benar mengevaluasi diri, karena bisa dikatakan sumber masalah atau konflik itu berasal dari masalah pertanahan. Jadi untuk meminimalisirnya pemerintah harus lebih meningkatkan lagi peran kerja sama antar lembaga TNI, Polri dan stakeholder lain,” tegas Risman. Sebelumnya, Menteri Nusron Wahid menyatakan telah melakukan investigasi internal terkait penerbitan hak atas tanah yang dipagari di laut wilayah Tangerang, Banten. Hasilnya, sebanyak enam pegawai diberhentikan dan dua pegawai dikenai sanksi berat. "Kami melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB (Kantor Jasa Survei Berlisensi) karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta," kata Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 30 Januari 2025 sebagaimana dilansir dari detikNews. Sebanyak enam pegawai yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut dikenai sanksi pemberhentian dari jabatan, sementara dua pegawai lainnya dikenai sanksi berat. "Nah, kemudian kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," tegas Nusron. <strong>Berikut daftar nama pejabat dan pegawai Kementerian ATR/BPN yang diberhentikan dan dikenai sanksi berat:</strong> 1. JS - Eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang 2. SH - Eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran 3. ET - Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan 4. WS - Ketua Panitia A 5. YS - Ketua Panitia A 6. NS - Panitia A 7. LM - Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET 8. KA - Eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/Y9SJvjcC8NM?si=okecu5w2EZe67tWg
Discussion about this post