PENASULTRAID, BOMBANA – Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti aktivitas PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Desa Pu’ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.
Pasalnya, akibat aktivitas perusahaan tersebut aliran kali atau sungai hingga pesisir pantai diduga menjadi tercemar.
“Aliran kali dan pesisir pantai diduga tercemar akibat aktivitas PT Tambang Bumi Sulawesi. Semakin parah saat musim penghujan datang, kali dan pesisir pantai warnanya makin kemerahan. Pasalnya lumpur merah ikut terbawa,” kata Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim dalam keterangannya baru-baru ini.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) itu menduga PT TBS yang berada di Blok Watalara, Desa Pu’ununu dalam melakukan aktivitasnya tidak membuat sedimen pont atau kolam pengendap sehingga menyebabkan limbah dan lumpur aktivitas tambang langsung mengalir ke kali dan pesisir pantai.
“Seharusnya berdasarkan peraturan perundang-undangan telah mengatur bagaimana kaidah penambangan yang baik, dan sebuah kewajiban perusahaan sebelum beraktivitas membuat sedimen pont agar limbah atau lumpur tidak langsung mengalir ke kali dan pesisir pantai,” beber Ibrahim.
Ibrahim juga menyampaikan bahwa seharusnya PT TBS memperhatikan baku mutu air seperti diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003. Dalam keputusan Menteri tersebut sudah mengatur jelas tentang kewajiban perusahaan untuk membuat sedimen pont, dan memperhatikan baku mutu air.
Discussion about this post