PENASULTRA.ID, MUNA – Tim Assesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Muna menangani 13 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang 2024.
Belasan kasus yang ditangani TAT BNNK Muna ini melampaui target yang diberikan di 2024, dimana targetnya sebanyak 6 kasus.
“Capaian 13 klien, jadi untuk bulan Januari sampai Desember 2024 sudah 100 persen,” kata Kepala BNNK Muna, Muhammad Ridwan Zain dalam press release akhir tahun BNNK Muna, Selasa 24 Desember 2024.
Menurutnya, BNNK Muna melalui TAT kemudian melakukan assesmen terhadap 13 kasus tersebut. Dua diantaranya direkomendasi agar menjalani rehabilitasi rawat jalan di klinik BNNK Muna dan satu kasus diusulkan rawat inap di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Sedangkan 10 kasus lainnya direkomendasikan untuk menjalani proses hukum lanjut yang disertai rehabilitasi di Rutan kelas IIB Raha,” ujar Ridwan.
Ia mengatakan, melihat dari kondisi geografis, wilayah tugas BNNK Muna mencakup tiga kabupaten yakni, Muna, Buton Utara (Butur) dan Kabupaten Muna Barat (Mubar).
Olehnya untuk mendata tingkat kerawanan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba belum secara komperhensif dan menyeluruh untuk dijangkau. Kendati demikian, survei indeks kawasan rawan narkoba yang dibagi dalam tiga seri sudah dilakukan BNNK Muna.
“Untuk seri pertama 30 responden yang kemudian dikali dengan jumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Muna itu datanya sudah masuk dan itu mewakili 124 ribu penduduk di Muna, begitu pula Muna Barat dan Buton Utara,” Ridwan menambahkan.
“Kita mengharap misalnya data ini sudah diolah kita bisa melakukan pemetaan kira-kira tingkat kerawanannya dimana, apakah berada dikategori aman, siaga, bahaya atau waspada. Tak terlepas dari itu tentunya ini dibutuhkan kerjasama semua pihak untuk memberantas peredaran gelap narkoba,” Ridwan memungkas.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:

Discussion about this post