PENASULTRA.ID, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Tenggara (Sultra) sepanjang 2022 telah membayar klaim program jaminan sosial senilai Rp210 miliar kepada penerima manfaat.
Jumlah tersebut merupakan gabungan dari lima manfaat yang diberikan oleh BPJamsostek yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Kepala BPJamsostek Sultra, Muhamad Abdurrohman Sholih mengatakan, realisasi pembayaran klaim jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) ini menjadi modal bagi pihaknya untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat dan stakeholder terhadap peran penting jamsostek dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja di Sultra.
“Negara melalui pembayaran klaim BPJamsostek adalah salah satu wujud negara hadir di tengah masyarakat, terutama mereka yang telah terdaftar sebagai peserta,” kata Abdurrohman melalui rilis persnya, Selasa 28 Februari 2023.
Menurutnya, pembayaran jaminan sebesar Rp210 miliar tersebut merupakan jumlah dari empat kantor BPJamsostek di Sultra, yaitu Kantor Cabang Kendari, Kantor Cabang Konawe Selatan (Konsel), Kantor Cabang Kolaka, serta Kantor Cabang Baubau.
Jumlah klaim terbesar berasal dari program JHT yang jumlahnya mencapai Rp186 miliar yang dibayarkan kepada 15.625 orang.
Kemudian pembayaran klaim JKK dengan jumlah 527 kasus mencapai Rp13,2 miliar dan pembayaran JKM sebesar Rp10,6 miliar kepada 313 orang.
Lalu pembayaran Jaminan Pensiun sebesar Rp374 juta rupiah kepada 84 orang.
“Saya harap seluruh pihak saling mendukung untuk memastikan setiap pekerja di Sultra, baik pekerja formal maupun informal dapat didaftarkan dan terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” Abdurrohman memungkas.
Untuk diketahui, implementasi jamsostek merupakan satu fokus pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:

Discussion about this post