PENASULTRA.ID, KENDARI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah merampungkan investigasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 4 Kendari.
Hasilnya, tim menemukan adanya penarikan dana yang tidak sesuai dengan regulasi pendidikan.
Kepala Dinas Dikbud Sultra, Prof. Aris Badara mengatakan, tim investigasi lintas bidang menemukan perbedaan mendasar antara sumbangan sukarela dan iuran yang bersifat mengikat dalam kasus tersebut.
“Niat awalnya disebut sumbangan, namun hasil temuan tim menunjukkan ini masuk kategori iuran karena ada batasan nilai tertentu yang diwajibkan kepada siswa. Dalam aturan, iuran seperti itu merupakan bentuk pelanggaran,” kata Prof. Aris, Senin 5 Januari 2026.
Menurutnya, sumbangan seharusnya tidak bersifat mengikat dan tidak boleh memengaruhi pelayanan terhadap siswa.
“Siapa pun yang menyumbang atau tidak, tetap harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang sama,” beber Prof. Aris.
Atas temuan tersebut, pihak sekolah diminta untuk segera mengembalikan dana yang telah dihimpun dari orang tua siswa. Rencananya, proses pengembalian dana akan dilaksanakan dalam waktu dekat dengan pengawasan pihak terkait.
Menanggapi keluhan pihak sekolah mengenai keterbatasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk perbaikan sarana prasarana, Prof. Aris menginstruksikan seluruh sekolah di Sultra untuk meningkatkan akuntabilitas.

Discussion about this post