Kemudian tingkat bunga yakni suku bunga yang didapatkan nasabah tidak melebihi TBP yang ditetapkan LPS. Lalu tidak merugikan bank yaitu nasabah tidak melakukan tindakan ilegal atau fraud yang memicu bank menjadi tidak sehat.
LPS juga mendesak jajaran manajemen perbankan untuk bersikap aktif dan transparan dalam mengumumkan batas TBP yang berlaku melalui kanal digital maupun media komunikasi fisik di kantor cabang.
Langkah ini krusial guna meningkatkan literasi keuangan sekaligus melindungi hak-hak konsumen jasa keuangan secara berkelanjutan.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post