PENASULTRA.ID, JAKARTA – Dewan Pers menggelar rapat klarifikasi terkait serangan DDoS (distributed denial of service) atau penolakan layanan secara terdistribusi terhadap situsweb Narasi TV, Konde.co dan Batamnews.co.id.
Selain itu Dewan Pers juga membahas kekerasan digital dalam berbagai bentuk kepada beberapa media lainnya.
Rapat yang berlangsung Rabu 26 Oktober 2022 di lantai 7 Gedung Dewan Pers Jakarta ini dihadiri oleh Arif Zulkifli selaku ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan.
Selain itu, rapat juga diikuti sejumlah perwakilan dari konstituen Dewan Pers.
Dalam rapat hadir juga dua anggota Dewan Pers lainnya, yakni Ninik Rahayu dan Atmaji Sapto Anggoro, serta Hendrayana sebagai tenaga ahli Dewan Pers. Juga hadir perwakilan tiga media
yang menjadi korban kekerasan digital. Pertemuan ini memverifikasi sekaligus mendudukkan persoalan kekerasan digital yang dialami ketiga media dalam sebulan terakhir.
Pertama, Narasi TV mengalami serangkaian kekerasan digital sejak 23 hingga 26 September 2022. Sebanyak 37 awak redaksi –termasuk eks karyawan Narasi– mengalami percobaan peretasan akun media sosialnya.
Tak hanya itu, mereka juga terkena serangan DDoS yang menyebabkan situsweb sempat down sehingga kerja
redaksinya menjadi terganggu.
Atas kasus itu, Narasi bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) telah melaporkan ke Bareskrim Polri agar diproses kasus ini secara hukum.
Kedua, pada 24 Oktober 2022, sekitar 4 jam setelah menerbitkan berita kasus dugaan perkosaan yang terjadi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah (UKM), situsweb Konde.co terkena serangan DDoS. Situs media ini down, tidak bisa diakses setelah berita tersebut ramai jadi pembicaraan di media sosial.
Ketiga, serangan DDoS yang dialami oleh Batamnews.co.id. Ini terjadi setelah portal media itu menayangkan berita kasus penyelundupan di Kota Batam yang menyinggung instansi tertentu.
Menurut Dewan Pers, serangan DDoS terhadap situsweb media dan peretasan akun media sosial jurnalis merupakan upaya pembungkaman terhadap pers.
Padahal kerja jurnalis dan media dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pembiaran kekerasan digital dan tidak adanya kemajuan penanganan oleh penegak hukum atas kejadian sebelumnya, dalam pandangan Dewan Pers, akan berdampak buruk kepada pers.
Discussion about this post