Menurutnya, harusnya total Raperda yang ditetapkan atau disahkan menjadi Perda ada sembilan poin. Namun karena terdapat dua Raperda yang perlu dilakukan kajian ulang atau perbaikan.
“Kedua Raperda yang batal kita tetapkan sebagai Perda yaitu Perda tentang perubahan status kelurahan Lameroro menjadi desa Talabennte di kecamatan Rumbia dan Raperda pembentukan desa Gambere di Poleang Barat,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Bombana H Tafdil mengucapkan permohonan maaf kepada lembaga legislatif atas tertundanya rapat paripurna beberapa pekan lalu.
Hari ini pun, kata dia, ada agenda penting ke BPK RI untuk menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pemerintah kabupaten Bombana.
Discussion about this post