PENASULTRA.ID, YOGYAKARTA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengumpulkan seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan petugas pencatat nikah di seluruh se-Provinsi DIY, Kamis 3 November 2022.
Sebanyak 78 KUA se-DIY tersebut dikumpulkan di aula kantor Kanwil Kemenag di kawasan Semaki guna evaluasi dan upaya peningkatan pencapaian penggunaan aplikasi Elsimil oleh pasangan calon pengantin.
Elsimil (Elektronik Siap Nikah dan Siap Hamil) adalah aplikasi berbasis Android yang dikembangkan oleh BKKBN yang ditujukan bagi para calon pengantin agar mereka menginput data-data dasar kondisi fisik dan kesehatan yang didesain untuk diolah oleh aplikasi dan menghasilkan kesimpulan apakah calon pengantin tersebut ideal atau belum ideal untuk hamil dan melahirkan.
Bila belum ideal, perkawinan tersebut tetap dapat dilaksanakan namun disarankan untuk menunda kehamilan sampai upaya perbaikan kondisi kesehatan berhasil mencapai kondisi ideal untuk hamil.
Kepala Kanwil Kemenag DIY H. Masmin Afif dalam sambutan pengarahannya menyampaikan bahwa setelah Elsimil diluncurkan di Bantul, Yogyakarta pada Maret 2022, Kemenag DIY telah menerbitkan surat edaran ke seluruh jajaran KUA untuk memastikan para calon pengantin teregistrasi Elsimil.
“Pencegahan stunting merupakan upaya bersama, tidak bisa sendiri-sendiri. Di sinilah kontribusi KUA berperan. Dengan output penghilangan resiko stunting pada anak yang akan dilahirkan, maka penggalakan registrasi Elsimil ini sejalan dengan program kita, Program Keluarga Sakinah” kata Masmin Afif kepada para Kepala KUA.
Elsimil diluncurkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala BKKBN Dr. (HC) dr. Hasto Wardoyo, Sp.Og (K) di Kabupaten Bantul pada Maret 2022 lalu.
Sementara itu Kepala Perwakilan BKKBN DIY Shodiqin mengatakan BKKBN serius untuk menjalankan amanat sebagai koordinator upaya percepatan stunting menuju target prevalensi 14 persen pada 2024.
Discussion about this post