Dengan demikian, kata Yuddy, Gubernur dapat ditunjuk atau dipilih langsung oleh Presiden yang dalam penetapannya cukup memerlukan persetujuan DPRD Provinsi guna memperoleh dukungan moral yang kuat. Check and balances calon gubernur yang diajukan Presiden, adalah sosok yang acceptable di wilayahnya.
“Idealnya, calon gubernur yang diajukan Presiden untuk mendapat persetujuan DPRD adalah putra daerah yang dikenal luas ketokohan dan integritasnya,” pungkas Ketua Dewan Pakar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) itu.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post