Selain memaparkan kinerja keuangan, Agus Firmansyah menegaskan komitmen OJK dalam menjaga integritas sistem perbankan dari aktivitas ilegal, khususnya perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian.
Menindaklanjuti data dari Kementerian Komunikasi dan Digital, OJK telah meminta pihak perbankan untuk melakukan langkah penegakan hukum yang agresif.
Ia mengatakan, perbankan telah diinstruksikan untuk melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) serta memblokir sekitar 33.836 rekening yang terindikasi kuat terkait dengan aktivitas perjudian daring.
Tidak hanya itu, OJK.juga meminta perluasan tindakan dengan memerintahkan bank melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi terlibat judi online.
Penulis: Yeni Marinda


Discussion about this post