PENASULTRA.ID, KENDARI – Sepanjang 2025, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Tenggara (Sultra) tercatat telah membayarkan klaim manfaat sebesar Rp340,5 miliar.
Total pembayaran tersebut mencakup 35.888 kasus yang tersebar di wilayah Bumi Anoa.
Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Sultra, Luky Julianto mengatakan, pembayaran klaim ini meliputi lima program jaminan sosial ketenagakerjaan. Seluruh proses pencairan dilakukan melalui empat kantor cabang, yakni Kantor Cabang Kendari, Baubau, Kolaka, dan Konawe Selatan (Konsel).
Kelima program tersebut meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Pembayaran klaim selama tahun 2025 itu didominasi oleh Jaminan Hari Tua,” kata Luky, Jumat 13 Februari 2026.
Secara terperinci, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) mencatatkan angka tertinggi dengan 24.956 kasus senilai Rp296,47 miliar. Disusul oleh Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 1.117 kasus senilai Rp19,65 miliar, serta Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 348 kasus dengan total Rp13,69 miliar.
Sementara itu, untuk Jaminan Pensiun (JP) telah disalurkan kepada 5.822 penerima manfaat senilai Rp3,64 miliar, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mencatat 3.645 kasus dengan nilai Rp7,1 miliar.


Discussion about this post