Kemudian bagi daerah yang perkaranya masuk pada persidangan lanjutan, akan dilakukan pemeriksaan atau tahapan pembuktian dan pemeriksaan saksi pihak pemohon (penggugat), termohon dalam hal ini KPU dan pihak terkait yang meliputi Paslon bupati dan Bawaslu.
Selaku pihak terkait dalam perkara PHP Bupati Konsel dengan nomor 34, lanjut Samsu, bila masuk pada persidangan lanjutan, tim kuasa hukum Paslon Suara sudah siap menghadapi.
“Kalau itu harus masuk pada persidangan lanjutan, selaku pihak terkait sudah menyiapkan alat bukti yang relevan dengan materi gugatan dan saksi-saksi, termasuk saksi ahli,” beber Samsu.
Meski demikian, ia berharap kepada masyarakat Konsel untuk tetap tenang sembari menunggu selesainya putusan MK.
“Mari kita hormati proses hukum yang tengah berjalan, tanpa harus berspekulasi macam-macam. Kita yakini bahwa hakim MK akan mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya,” ucapnya.
“Putusan MK adalah bersifat final dan mengikat. Artinya sudah tidak ada lagi upaya hukum lain setelag putusan itu,” tutup Samsu.
Penulis : Supyan
Editor : Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post