Oleh : Sartinah
BPJS Kesehatan kembali mengubah aturan layanan kesehatannya. Pelayanan Kelas Rawat Inap (KRI) yang selama ini ada di BPJS Kesehatan siap-siap akan dihapus. Kemudian akan diperkenalkan program baru dengan dalih meningkatkan pelayanan kesehatan. Nantinya tidak ada lagi rawat inap untuk kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta BPJS. Kelas-kelas tersebut akan dilebur menjadi satu dengan nama ‘kelas standar’. Rencana ini akan dilakanakan pada 2022.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien mengatakan, rencana pemberlakuan kelas rawat inap tersebut untuk menerapkan kembali prinsip ekuitas sesuai dengan amanah undang-undang. Pihaknya masih merumuskan kelas rawat inap ‘tunggal’ bersama kementerian terkait. Dilansir dari Merdeka.com, 9 Desember 2021
Sementara itu, Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, mengatakan saat ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) diberikan tugas mengkaji konsep rawat inap kelas standar, dengan mempertimbangkan beberapa aspek. Pertama, ketersediaan jumlah Tempat Tidur (TT) pada setiap kelas perawatan. Kedua, pertumbuhan jumlah peserta JKN, kemampuan fiskal negara dan kemampuan masyarakat dalam membayar iuran, serta angka rasio utilisasi angka rasio utilisasi JKN. Dilansir merdeka.com.
Tujuan ‘Kelas Standar’
Pelayanan kelas standar akan dilakukan pada 2022 mendatang atau paling lambat pada 2023. Penghapusan kelas dan penerapan kelas standar didasarkan pada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) Pasal 23 (4) yang di dalamnya menyatakan, jika peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka akan diberikan “kelas standar”.
Penghapusan kelas 1, 2, dan 3 serta penerapan kelas standar bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan equitas di program JKN. Juga untuk meningkatkan pelayanan rawat inap kepada peserta BPJS. Nantinya kelas standar akan dibagi menjadi dua yaitu kelas standar A dan kelas standar B.
Perbedaan kelas-kelas tersebut terletak pada perbedaan fasilitas yang diterima peserta. Misalnya perbedaan pada luas tempat tidur yang diterima. Kelas standar A diperuntukkan bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Sedangkan kelas standar B diperuntukkan bagi peserta Non-PB JKN.
Kastanisasi Layanan Kesehatan
Kesehatan merupakan hak dasar rakyat yang harus disediakan oleh negara. Namun, dalam sistem kapitalisme urusan kesehatan diserahkan kepada individu-individu rakyat untuk mewujudkannya secara mandiri. Meskipun pemerintah menyediakan BPJS Kesehatan, tetapi layanan BPJS sendiri tidak meng-cover semua penyakit.
Dilantik Bupati, Harmin Ramba Kembali Jabat Pjs Sekda Muna https://t.co/PXUNzq1dfN
— Penasultra.id (@penasultra_id) December 17, 2021
Terlebih dalam kebijakan layanan kesehatan terbaru, di mana layanan rawat inap tergabung dalam kelas standar. Dampaknya terhadap masyarakat adalah akan memberatkan peserta dari masyarakat bawah. Pasalnya, santer diisukan bahwa penerapan dua kelas standar ini akan membuat iuran peserta non-JKN dipukul rata menjadi satu tarif. Yakni dikisaran Rp50 ribu sampai Rp75 ribu per orang.
Discussion about this post