PENASULTRA.ID, MUNA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muna, Jumat 3 Desember 2021 lalu melakukan konsultasi di Dirjen Pembinaan Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2018 tentang Desa.
Kedatangan wakil rakyat dan pihak DPMD Muna itu diterima langsung oleh Koordinator Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) se-Indonesia yang mewakili Dirjen Bina Pemerintah Desa.
Sekretaris Komisi I DPRD Muna Moh. Iksanuddin Makmun mengungkapkan, hasil dari konsultasi tersebut menekankan agar pelaksanaan Pilkades hendaknya memperhatikan berbagai aspek, mulai dari Daftar Calon Sementara (DCS) hingga menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).
Discussion about this post