Inilah bukti kelemahan perlindungan negara terhadap pekerja dan gagalnya negara menyokong penuh sarana pemulihan dari narkoba dalam sistem demokrasi kapitalisme. Juga membuktikan kegagalan penguasa dalam memberantas kasus narkoba ketika sistem kapitalisme diterapkan, penguasa tidak akan pernah mampu menyelesaikan masalah apa pun secara tuntas.
Apapun solusi yang dilahirkan oleh sistem kapitalis sekuler selalu menimbulkan masalah baru. Begitu juga dengan narkoba, sebab selama menguntungkan maka masalahnya pun akan susah diberantas, prioritas kepada keuntungan yang menyediakan akan lebih didahulukan dibandingkan mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Sanksi yang tidak tegas cenderung tebang pilih dalam demokrasi juga menyumbang peluang kasus seperti ini akan berulang kembali. Biasanya ketika kasus mencuat, maka pemakai narkoba menjalani hukuman dan terapi ke pusat rehabilitasi. Namun para gembong narkoba atau bahkan mafia yang berkuasa di pusat peredaran narkoba masih tetap mampu untuk terus melaksanakan bisnisnya.
Sebab, bisnis narkoba adalah salah satu bentuk perdagangan yang amat menggiurkan. Ketika gembong atau mafia narkoba tertangkap, biasanya sanksi yang dijatuhkan oleh pemerintah sangat lemah dan tidak menimbulkan efek jera bagi si pelaku. Apalagi bagian dari kaum elit oligarki. Adapun hukum kapitalis sekuler saat ini adalah tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Penguasa tidak mampu memberikan sanksi yang tepat dan cenderung mengabaikan kebutuhan masyarakat akan hukum yang adil. Ketika pelaku peredaran narkoba dibiarkan berkeliaran sementara masyarakat merasa terganggu dengan hal tersebut, maka muncullah niat untuk memberikan keadilan sendiri.
Ini adalah bukti bahwa masyarakat amat membutuhkan tindak keadilan hukum negara. Karena hanya negaralah institusi yang berhak untuk melaksanakan hukum kepada pelaku kejahatan.
Untuk itu dibutuhkan sebuah sistem. Dalam sistem Islam narkoba pada dasarnya sudah termasuk ke dalam permasalahan sistemik. Permasalahan ini tidak akan selesai hanya dengan para pemakai obat terlarang ini ditangkap dan direhabilitasi, namun dibutuhkan peran negara yang bertanggung jawab untuk mengurus masalah ini hingga tuntas.
Diperlukannya sistem Islam yang akan menerapkan syariat Islam sebagai aturan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sebab aturan Islam, akan menerapkan sanksi yang pantas bagi pelaku dan pengedar narkoba agar menjadi zawajir (pemberi efek jera) sehingga tidak akan mengulangi kesalahan tersebut dan sebagai jawabir (penebus dosa) untuk melepaskan dan menghapuskan dosa mereka atas perbuatan tersebut.
Kasus narkoba bisa dikategorikan ke dalam sistem sanksi ta’zir yang jenis dan kadarnya ditentukan qadhi. Hukuman yang ditentukan qadhi bisa berbeda sesuai dengan kadar perbuatan kejahatannya. Misalnya dipenjara atau dicambuk. Tidak dipukul rata kepada setiap orang.
Discussion about this post