Penguasa tidak mampu memberikan sanksi yang tepat dan cenderung mengabaikan kebutuhan masyarakat akan hukum yang adil. Ketika pelaku peredaran narkoba dibiarkan berkeliaran sementara masyarakat merasa terganggu dengan hal tersebut, maka muncullah niat untuk memberikan keadilan sendiri.
Ini adalah bukti bahwa masyarakat amat membutuhkan tindak keadilan hukum negara. Karena hanya negaralah institusi yang berhak untuk melaksanakan hukum kepada pelaku kejahatan.
Untuk itu dibutuhkan sebuah sistem. Dalam sistem Islam narkoba pada dasarnya sudah termasuk ke dalam permasalahan sistemik. Permasalahan ini tidak akan selesai hanya dengan para pemakai obat terlarang ini ditangkap dan direhabilitasi, namun dibutuhkan peran negara yang bertanggung jawab untuk mengurus masalah ini hingga tuntas.
Diperlukannya sistem Islam yang akan menerapkan syariat Islam sebagai aturan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sebab aturan Islam, akan menerapkan sanksi yang pantas bagi pelaku dan pengedar narkoba agar menjadi zawajir (pemberi efek jera) sehingga tidak akan mengulangi kesalahan tersebut dan sebagai jawabir (penebus dosa) untuk melepaskan dan menghapuskan dosa mereka atas perbuatan tersebut.
Kasus narkoba bisa dikategorikan ke dalam sistem sanksi ta’zir yang jenis dan kadarnya ditentukan qadhi. Hukuman yang ditentukan qadhi bisa berbeda sesuai dengan kadar perbuatan kejahatannya. Misalnya dipenjara atau dicambuk. Tidak dipukul rata kepada setiap orang.
Namun yang terpenting, hukuman bagi kejahatan ini akan dijalankan oleh negara tanpa pandang bulu. Kemudian, masyarakat akan pun dibina kesadarannya dalam sistem Islam agar menjadi masyarakat yang peduli. Setiap individu diwajibkan untuk mendapatkan sistem pendidikan Islam agar memiliki pemikiran berbasis aqidah Islam dan bertakwa kepada Allah Ta’ala.
Sistem hukum Islam yang dijalankan oleh penguasa dalam Islam tanpa memandang status dan kedudukan pun akan mampu melindungi dan membuat masyarakat merasa aman. Sehingga secara otomatis masyarakat tidak akan melakukan penghakiman sendiri.
Aturan Islam pun akan melarang masyarakat untuk melakukan penyiksaan dan penganiayaan terhadap sesama manusia. Apalagi kepada pekerja dan pegawai yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Negara akan memastikan setiap hukum mampu melindungi keamanan dan kenyamanan pekerja dalam setiap pekerjaan yang dilakukannya.
Inilah yang menjadikan setiap masyarakat mampu sejahtera, tentram, jika sistem Islam diterapkan. Wallahu’alam bisshawwab.(***)
Penulis: Muslimah Pegiat Literasi
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post