“Banyak yang ingin cepat kaya hanya dengan santai-santai saja. Inilah yang selalu membuat masyarakat terjerat oleh investasi ilegal,” ujar Bismi.
Menurutnya, OJK Sultra juga memperkuat sinergi bersama Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) untuk menindak praktik investasi ilegal, termasuk fenomena seperti AMG Pantheon, BTL, dan modus sejenis lainnya.
Masyarakat yang merasa menjadi korban atau ingin berkonsultasi mengenai transaksi mencurigakan dapat mengakses situs resmi di iasc.ojk.go.id atau menghubungi layanan surel (email) resmi OJK.
Langkah ini menegaskan komitmen OJK Sultra dalam menjaga stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) serta menciptakan ekosistem keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan aman bagi masyarakat.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post