PENASULTRA.ID, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan atensi khusus terhadap maraknya kasus penipuan keuangan di wilayah Sultra.
Berdasarkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Sultra, tercatat total kerugian masyarakat dari Januari hingga November 2025 mencapai Rp21.869.056.114 (Rp21,8 miliar) dari 1.460 laporan.
Kota Kendari menjadi wilayah dengan jumlah aduan tertinggi, yakni 579 laporan dengan total kerugian melampaui Rp10,7 miliar. Disusul Konawe sebanyak 143 laporan dengan kerugian sekitar Rp2,4 miliar. Kemudian Kolaka sebanyak 137 laporan dengan kerugian sekitar Rp1,2 miliar.
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha mengatakan, modus penipuan yang paling sering memakan korban meliputi penipuan identitas atau fake call dengan 294 laporan, penipuan transaksi belanja daring atau online sebanyak 230 laporan, serta penipuan investasi bodong sebanyak 137 laporan.
“Sejak IASC dibentuk hingga saat ini, ada 360 ribu laporan yang masuk secara nasional, sebanyak 112.680 rekening telah diblokir dengan total dana yang berhasil dibekukan mencapai Rp387,8 miliar,” kata Bismi, Kamis 5 Maret 2026.
Sebagai langkah preventif, Bismi mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum bertransaksi atau berinvestasi.
Legal artinya memastikan lembaga atau produk tersebut memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang serta logis yaitu mengecek apakah imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan masuk akal dan tidak mencurigakan.


Discussion about this post