“Ini merugikan bakal calon dan tidak boleh dibiarkan. Kita tidak memihak dan tidak ada kepentingan dalam proses ini, kita hanya tidak mau ada hak seseorang dipangkas karena ketidakpahaman PPKD,” tegas Rasmin.
Meski rapat diwarnai perdebatan, Komisi I DPRD Muna akhirnya menyimpulkan untuk menyerahkan penyelesaian dualisme putusan PPKD kepada Desk Pilkades antar waktu Kabupaten Muna.
“Keputusan dua PPKD dianggap tidak ada, dan kita kembalikan kepada Desk Pilkades untuk tetap melanjutkan tahapan yang sudah berjalan,” ujar Ketua Komisi I La Ode Ena yang ditemui usai RDP.
Sekedar diketahui, Desk Pilkades sebelumnya telah mengeluarkan SK Nomor 005/DESK/I/2026 tertanggal 22 Januari 2026 yang menginstruksikan BPD Masalili mengevaluasi PPKD dan memerintahkan PPKD meninjau ulang pengumuman verifikasi, dan menetapkan Abdul Rahmansyah memenuhi syarat.
Menindaklanjuti ihwal itu, BPD Masalili akhirnya memberhentikan seluruh PPKD karena tidak patuh perintah Desk Pilkades.
Anggota Desk Pilkades Kaldav Akyda Sihidi menjelaskan, tugas Desk Pilkades memfasilitasi penyelesaian perselisihan pemilihan kepala desa, yang salah satunya memutuskan perselisihan penjaringan calon.
Menurutnya, permasalahan pemilihan kepala desa sebelumnya mesti diselesaikan dalam musyawarah mufakat di internal desa.
“Jika musyawarah mufakat itu tidak tercapai, maka diselesaikan oleh Desk Pilkades. Keputusan Desk Pilkades bersifat final dan mengikat,” tegas Kabag Hukum Setda Muna itu memungkas.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post