PENASULTRA.ID, MUNA – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna bakal merekomendasikan penanganan dugaan persoalan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. LM Baharuddin kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Langkah tegas ini diambil setelah manajemen rumah sakit gagal menyerahkan dokumen pendukung pertanggungjawaban keuangan periode 2022–2024.
Ketua Pansus DPRD Muna, Rasmin mengungkapkan, pihaknya telah berulang kali mengirim surat resmi untuk meminta dokumen tersebut. Sayangnya, hingga rapat terakhir pada Rabu 22 April 2026, dokumen krusial itu belum juga diserahkan.
“Keterangan dari pihak manajemen RSUD kita hentikan dan dianggap selesai. Selanjutnya kita serahkan ke APH untuk proses lebih lanjut,” tegas Rasmin usai rapat bersama manajemen RSUD dr H. LM Baharuddin, pada Rabu 22 April 2026.
Politisi Partai Demokrat Muna itu menyebut, seluruh hasil rapat telah direkam dan divalidasi untuk dilaporkan ke pimpinan DPRD, sebelum dibahas dalam rapat paripurna.
Pansus juga akan menggelar rapat intensif guna merumuskan rekomendasi yang adil dan dapat diterima semua pihak.
Rasmin menuturkan, fokus utama bukan mencari kesalahan individu, melainkan upaya membenahi layanan rumah sakit agar masyarakat (pasien) tidak lagi dirugikan, seperti terpaksa membeli obat di luar RSUD.


Discussion about this post