Dalam sesi materi, Manajer Madya PEPK dan LMSt OJK Sultra, Desiyani Patra Rapang membedah ciri utama investasi ilegal, yakni skema Ponzi. Dalam skema ini, keuntungan investor lama diambil dari setoran investor baru, bukan dari aktivitas usaha nyata.
“Skema ini akan runtuh saat jumlah investor baru tidak lagi mencukupi untuk menutup kewajiban, atau ketika pelaku memutuskan membawa kabur dana yang dihimpun,” tutur Desiyani.
Berdasarkan data Indonesia Anti Scam Center (IASC) hingga November 2025, laporan penipuan di Sultra telah mencapai 1.460 laporan dengan total kerugian menyentuh Rp21,8 miliar.
Modus yang mendominasi meliputi penipuan belanja daring, investasi bodong, hingga panggilan telepon palsu (fake call).
Menutup kegiatan tersebut, OJK Sultra mempertegas komitmennya untuk mengawal tuntas kasus AMG yang meresahkan. OJK terus berkoordinasi dengan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana demi melindungi masyarakat.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post