Berdasarkan data Indonesia Anti Scam Center (IASC) hingga November 2025, jumlah laporan penipuan di Provinsi Sulawesi Tenggara telah mencapai 1.460 laporan dengan total kerugian menyentuh angka Rp21,8 miliar.
“Jenis penipuan yang paling mendominasi yaitu penipuan transaksi belanja daring, penipuan investasi, serta modus penipuan mengaku sebagai pihak lain atau fake call,” beber Desiyani.
OJK Sultra menegaskan komitmen lembaga dalam mengawal kasus investasi ilegal AMG yang meresahkan masyarakat. OJK memastikan koordinasi intensif dengan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) serta aparat penegak hukum.
Langkah ini diambil untuk menelusuri aliran dana serta memberikan pendampingan dan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak secara finansial.
Melalui pengawasan ketat dan penanganan yang transparan, OJK berharap dapat memitigasi risiko serupa guna menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan aman, khususnya bagi pertumbuhan ekonomi di Kota Baubau.
Penulis: Yeni Marinda


Discussion about this post