PENASULTRA.ID, BAUBAU – Manajer Madya Pelayanan Edukasi, Perlindungan Konsumen (PEPK) dan Layanan Manajemen Strategis (LMSt) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Desiyani Patra Rapang mengatakan, penggunaan skema Ponzi masih menjadi ciri utama investasi ilegal.
Hal itu disampaikannya saat memberikan edukasi keuangan bertajuk “Waspada Investasi Ilegal” di Aula Kantor Wali Kota Baubau, Selasa 24 Februari 2026.
Skema ini merupakan bentuk penipuan yang memberikan imbal hasil kepada investor lama menggunakan dana dari investor baru, bukan dari hasil aktivitas usaha yang nyata.
Dalam paparannya, Desiyani menjelaskan pola kerja skema ini diawali dengan penghimpunan dana masyarakat melalui janji imbal hasil tinggi dalam waktu singkat. Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan ilusi bisnis sukses tanpa risiko.
“Perekrutan anggota baru dilakukan secara agresif agar arus dana tetap masuk guna menutupi kewajiban pembayaran kepada anggota lama,” kata Desiyani, 2 Maret 2026.
Namun, ia menegaskan bahwa skema tersebut pasti akan runtuh ketika jumlah investor baru tidak lagi mencukupi untuk menutup kewajiban, atau saat pelaku memutuskan untuk menghentikan operasional dan membawa kabur dana masyarakat.


Discussion about this post