“Agar lebih jelas lagi, silakan buka website resmi Dewan Pers. Di situ masyarakat bisa melihat wartawannya terdaftar tidak,” tutur Bustam sembari menegaskan bahwa pemerasan dan pemaksaan tidak dibenarkan dalam kode etik jurnalistik dan melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post