• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Paslon Tunggal Lawan Kotak Kosong, Sah Berdasarkan Undang-undang

4 September 2024

Bupati Konkep Kukuhkan 9 Pj Kades, Tekankan Batasan Kewenangan

6 Januari 2026

Daya Beli Petani Sulsel Stagnan di Desember 2025

6 Januari 2026

Bupati Konkep Tekankan Kades Tidak Terus Bergantung pada Dana Transfer Pemerintah

6 Januari 2026

Inflasi Sulsel 2,84 Persen pada Desember 2025

6 Januari 2026

SMKN 4 Kendari Kembalikan Dana Partisipasi Orang Tua Siswa

6 Januari 2026

Awal 2026, Polda Sultra Bongkar Dugaan Korupsi Pasar Rakyat di Buton

5 Januari 2026

Gubernur Harus Searah dengan Program Pemerintah Pusat!

5 Januari 2026

Empat Warga Baubau Diamankan Prajurit Yonif Raja Wakaaka, Diduga Terkait Narkoba

5 Januari 2026

10 Kepala Daerah Siap Presentasi Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2026

5 Januari 2026

Cegah Pungli, Dikbud Sultra Wajibkan Transparansi Dana BOS di Papan Pengumuman

5 Januari 2026

Dikbud Sultra Siapkan 60 Master Teacher untuk Sekolah Garuda

5 Januari 2026

Hugua Dorong Kawasan Matarombeo Jadi Taman Nasional dan Geopark UNESCO

5 Januari 2026
Rabu, 7 Januari 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPolitik

Paslon Tunggal Lawan Kotak Kosong, Sah Berdasarkan Undang-undang

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
4 September 2024
in PenaPolitik
A A
0

La Ode Aliwuna Sakti. Foto: Ist

25
SHARES
247
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PENASULTRA.ID, MUNA BARAT – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah agenda untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Pilkada kali ini akan dilaksanakan serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Dalam pemilihan, biasanya ada beberapa pasangan calon yang mewarnai pesta demokrasi lima tahunan itu untuk dipilih pada saat hari pemungutan suara.

Berbeda dengan Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Di kabupaten yang baru mekar 10 tahun lalu ini menjadi pusat perhatian. Bagaimana tidak, Mubar menjadi satu-satunya kabupaten/kota di Sultra yang bakal calon kepala daerah (Bacakada) hanya terlahir satu pasangan saja.

Dialah pasangan La Ode Darwin-Ali Basa. Keduanya mendapatkan dukungan penuh dari 11 partai politik (parpol) yang terdiri dari delapan parpol pemilik 20 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mubar dan tiga lainnya non-seat.

Baca Juga

Pengusaha Muda di Mubar Ini Apresiasi Terobosan Darwin-Ali Basa

Darwin-Ali dan Pendukung Konvoi Keliling Mubar Rayakan Kemenangan

Tokoh Masyarakat Sawerigadi Serukan Kemenangan Darwin-Ali

Relawan Darwin-Ali Sukses Gelar Lomba Domino Berhadiah Jutaan Rupiah

Maka dengan demikian menutup kemungkinan lahirnya paslon lain dalam pilkada serentak 2024 di Bumi Laworo.

“Pilkada dengan 1 pasangan calon atau yang disebut calon tunggal adalah sah dan mempunyai dasar hukum yang kuat,” kata tokoh pemuda Mubar, La Ode Aliwuna Sakti, Selasa 3 September 2024.

Menurut Aliwuna, dasar hukum terkait pasangan calon tunggal dalam pilkada awalnya diatur melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XII/2015. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa penetapan satu pasangan calon kepala daerah adalah sah.

Putusan ini kemudian diperkuat dalam Pasal 54C Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

“Jangan kemudian gagal mendapatkan dukungan partai, lalu membangun narasi seolah-olah paslon tunggal itu merusak demokrasi,” timpal Aliwuna.

Pria yang karib disapa Sakti ini memaparkan, pilkada dengan satu pasangan calon dilaksanakan dengan tetap memberi kesempatan kepada pemilih untuk menyatakan “setuju” atau “tidak setuju”. Di mana, dalam surat suara akan ada satu kotak kosong di samping gambar pasangan calon.

“Artinya, pemilih tetap diberi keleluasaan untuk menentukan pilihannya. Kalau setuju dengan pasangan calon tunggal pasti memilih gambar paslon. Kalau tidak setuju, berarti memilih kolom yang kosong itu,” terang Sakti.

Dalam Pilkada, fenomena pasangan calon tunggal bukan merupakan hal baru. Dikutip dari situs Bawaslu RI, pada Pilkada 2015 ada tiga calon tunggal, lalu Pilkada 2017 bertambah menjadi sembilan calon tunggal, kemudian dalam Pilkada 2018 bertambah menjadi 16 calon tunggal, dan Pilkada 2020 naik menjadi 25 calon tunggal.

Lalu, pada pilkada 2024 ini terdapat 48 pasangan calon. Terdiri dari satu pasangan calon gubernur, 42 pasangan calon bupati, dan lima pasangan calon wali kota.

Menurut Sakti, ada beberapa hal yang menyebabkan lahirnya calon tunggal. Di antaranya, calon tunggal tersebut memiliki jejaring yang luas dan pandai membangun komunikasi politik di tingkat elite parpol.

Lalu, parpol realistis dan hati-hati dalam menjatuhkan dukungan ke pasangan calon.

“Tentu popularitas dan elektabilitasnya yang bagus, serta diterima masyarakat menjadi pertimbangan utama. Parpol pasti realistis, sehingga mendukung pasangan calon yang memiliki peluang besar memenangkan pilkada,” kata Sakti memungkas.

Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed

Jangan lewatkan video populer:

Tags: Darwin-Ali BasaKotak KosongLa Ode Aliwuna SaktiPaslon TunggalPemuda MubarPilbup MubarPilkada Mubar
Share10Tweet6SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Harpelnas, BPJamsostek Serahkan Santunan Kepada 2 Ahli Waris di Kendari

Next Post

Kunjungan Paus Fransiskus Miliki Pesan Kuat Arti Pentingnya Perbedaan

RelatedPosts

KPU Konsel Gelar Rakor di Warkop: Demokrasi Dirawat, UMKM Dihidupkan

13 Desember 2025

Mutakhirkan Data Parpol, KPU Konsel Tegaskan Komitmen Perkuat Fondasi Demokrasi

12 Desember 2025

Rayakan HUT ke-61, Golkar Konsel Gelar Doa untuk Bangsa

6 Desember 2025

Di Bawah Kepemimpinan Bahlil Lahadalia, Partai Golkar Ukir Sejarah Internasional

1 Desember 2025

Konferda dan Konfercab Serentak PDIP Sultra, Fokus Konsolidasi

24 November 2025

Gubernur Sultra Tekankan Peran Parpol sebagai Pengontrol Pemerintah

24 November 2025
Load More
Next Post

Kunjungan Paus Fransiskus Miliki Pesan Kuat Arti Pentingnya Perbedaan

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Jangkau Masyarakat Hingga ke Pelosok, Bank Sultra Hadirkan ANOALink

by Redaksi Penasultra.id
3 Januari 2026
0

Mengawali 2026 dengan langkah strategis, PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) atau dikenal dengan Bank Sultra resmi memperluas...

Read moreDetails

bluRDN Hadirkan Cara Baru Buka Rekening Dana Nasabah Tanpa Ribet

3 Januari 2026

Grup Astra Makassar Tutup 2025 dengan Deretan Penghargaan Bergengsi

2 Januari 2026

Bank Sultra Raih Penghargaan Diajang Bapenda Fest 2025

29 Desember 2025

Merawat Keberlanjutan, Bupati Apresiasi Kehadiran PT Vale di Morowali

24 Desember 2025

Recommended Articles

Capai 364 Kasus, Kades di Mubar Diminta Serius Tangani Stunting

2 Oktober 2022

Indosat Dorong Inklusi Digital, Beri Pelatihan AI bagi Guru-Penyandang Disabilitas

30 Desember 2024

Hadiri Undangan Kedutaan Besar Rusia di Indonesia, Ini Kata Hugua

13 April 2025

PWI Ucap Terima Kasih pada Mitra yang Dukung Suksesnya HPN 2024

26 Februari 2024

Nadine Az Zahra Siap Bersaing di Ajang Keren Beken Sultra 2023

3 Februari 2023
Load More

Populer Minggu Ini

  • Awas KUHP dan KUHAP Baru Mulai Berlaku Hari Ini

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Ketua Yayasan Unsultra Buka Suara Terkait Sengketa Kepengurusan

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Kuasa Hukum Andi Uci Beber Dugaan Penggelapan Saham PT Bososi Pratama

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Resolusi 2026: Politik Kehadiran Untuk Kemaslahatan

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Hugua Dorong Kawasan Matarombeo Jadi Taman Nasional dan Geopark UNESCO

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️