Perlu dicatat bahwa kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat atau bersifat strategis. Sektor-sektor yang tetap diwajibkan bekerja 100% dari kantor (WFO) meliputi:
• Layanan Kesehatan (Rumah Sakit dan Puskesmas)
• Keamanan dan Ketertiban
• Perhubungan
• Unit layanan masyarakat lainnya yang bersifat mendesak.
Melalui surat edaran tersebut, Bupati Irham mengharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, sehingga kualitas pelayanan publik tetap terjaga di tengah perayaan hari besar keagamaan.
Penulis: Pyan
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post