PENASULTRA.ID, MUNA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna mendukung Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai upaya penguatan sinergitas lintas sektor untuk mewujudkan reforma agraria demi kepastian hukum hak atas tanah dan kesejahteraan serta peningkatan perekonomian masyarakat di Bumi Sowite.
Dukungan ini dikemukakan Sekretaris Daerah (Sekda) Muna, Eddy Uga saat membacakan sambutan Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta dalam rapat koordinasi GTRA di Aula Galampano, Selasa 25 Juni 2024.
Eddy Uga mengatakan, langkah pembentukan GTRA sebagai upaya penyelesaian konflik pertanahan terutama masalah batas lahan dan polemik pengklaiman aset pemda menjadi solusi terbaik.
“Ini tentu ini menjadi solusi terbaik dengan tetap menjaga kondusifitas wilayah. Terimakasih atas seluruh tim percepatan reforma agraria di Kabupaten Muna,” kata Eddy Uga.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Pertanahan Sultra, Asep Heri menerangkan, GTRA sesuai TAP MPR Nomor 9 tahun 2021 tentang pembaharuan dan percepatan pengelolaan sumber daya alam (SDA).
GTRA juga telah diamanatkan oleh Undang-undang Dasar (UUD) tahun 1945 pada Pasal 33 dengan penekanan tanah untuk kemakmuran rakyat.
Discussion about this post